Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini

Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.

Editor: Mei Yuniken
Freepik
Ilustrasi THR - Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini 

TRIBUN-BALI.COMUpdate THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini

Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan tersebut terdapat pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan swasta tersebut ditujukan pada Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Tunjangan keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Batas waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut telah dijelaskan oleh Kemnaker.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Baca juga: CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Penjelasan Kemnaker

Pajak THR
Penjelasan Kemnaker Mengenai Pajak pada THR

Terkait pajak pada THR yang akan diterima karyawan swasta, Kemnaker memiliki penjelasan atas itu.

Pada postingan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker yang diunggah pada 8 April 2023 berikut ini penjelasannya.

“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved