Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini
Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.
TRIBUN-BALI.COM – Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kebijakan tersebut terdapat pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan swasta tersebut ditujukan pada Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Tunjangan keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Batas waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut telah dijelaskan oleh Kemnaker.
Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini
Baca juga: CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan
Penjelasan Kemnaker

Terkait pajak pada THR yang akan diterima karyawan swasta, Kemnaker memiliki penjelasan atas itu.
Pada postingan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker yang diunggah pada 8 April 2023 berikut ini penjelasannya.
“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tunjangan hari raya (THR)
THR Karyawan Swasta
Kategori Penerima THR Lebaran 2023
Sanksi Tak Patuhi Aturan Pemnbagian THR
Jadwal Pencairan THR
besaran THR karyawan swasta
Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri Bakal Cair 100 Persen, Kapan Jadwalnya? |
![]() |
---|
Bupati Gianyar Pastikan THR ASN Gianyar Cair Senin Besok |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Siapkan Rp 38 Miliar Untuk THR ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.