CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR - CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan 

TRIBUN-BALI.COMCATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bagi karyawan swasta merupan salah satu hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

Besar dari THR pun bervariasai tergantung dari masa kerja maupun jabatan.

Telah diinformasikan sebelumnya bahwa rencana pembagian THR untuk karyawan swasta adalah maksimal pada H-7 Idul Fitri 2023.

THR untuk pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00.III.2023.

Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah aturan mengenai besaran, skema hingga sanksi yang duberikan bagi perusahaan yang tak patuh aturan.

Baca juga: Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Dilansir dari TribunPontianak, aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam SE Menaker disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dan diusahakan untuk membayar secara penuh atau tidak ada cicilan dalam pembagian THR.

Lantas, apakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

Sanksi terhadap Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR 2023

Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved