CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan
Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak Boleh Dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Besaran THR Karyawan Swasta 2023
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000
THR untuk pekerja harian lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023,
Ramadhan 2023
Lebaran 2023
THR Karyawan Swasta
Jadwal Pencairan THR
THR Kapan Cair?
Sanksi Tak Patuhi Aturan Pemnbagian THR
Tunjangan hari raya (THR)
besaran THR karyawan swasta
Jadwal Imsakiyah Besok 30 Maret 2024 Wilayah Bali, Batas Imsak di Kab Karangasem Pukul 04.56 WITA |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri Bakal Cair 100 Persen, Kapan Jadwalnya? |
![]() |
---|
Lebaran 2023 Bandara Ngurah Rai Layani 1.172.936 Penumpang, Jakarta dan Singapura Jadi Rute Favorit |
![]() |
---|
Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2023 Bandara Ngurah Rai Ditutup, Peningkatan Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Pelabuhan Gilimanuk Layani Setengah Juta Orang, Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Balik Libur Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.