CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai sanksi terhadap perusahaan swasta yang tak patuhi aturan bayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi THR - CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan 

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

1). Teguran tertulis

2). Pembatasan kegiatan usaha

3). Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi

4). Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Menaker Ida meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Artinya, pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida pada Selasa 28 Maret 2023.

Walau demikian, Ida berharap perusahaan untuk dapat membayarka THR lebih awal dari ketetapan.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu" ujar Ida.

Lanjut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved