Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini
Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.
Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
1). Teguran tertulis
2). Pembatasan kegiatan usaha
3). Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
4). Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker",
Tunjangan hari raya (THR)
THR Karyawan Swasta
Kategori Penerima THR Lebaran 2023
Sanksi Tak Patuhi Aturan Pemnbagian THR
Jadwal Pencairan THR
besaran THR karyawan swasta
Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri Bakal Cair 100 Persen, Kapan Jadwalnya? |
![]() |
---|
Bupati Gianyar Pastikan THR ASN Gianyar Cair Senin Besok |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Siapkan Rp 38 Miliar Untuk THR ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.