Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini

Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.

Editor: Mei Yuniken
Freepik
Ilustrasi THR - Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini 

TRIBUN-BALI.COMUpdate THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini

Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan tersebut terdapat pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan swasta tersebut ditujukan pada Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Tunjangan keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Batas waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut telah dijelaskan oleh Kemnaker.

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Baca juga: CATAT! Sanksi Perusahaan Swasta Tak Patuh Aturan Bayar THR, Teguran Tertulis hingga Izin Dibekukan

Penjelasan Kemnaker

Pajak THR
Penjelasan Kemnaker Mengenai Pajak pada THR

Terkait pajak pada THR yang akan diterima karyawan swasta, Kemnaker memiliki penjelasan atas itu.

Pada postingan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker yang diunggah pada 8 April 2023 berikut ini penjelasannya.

“THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.”, tulis Kemnaker.

Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Pada postingan itu, Kemnaker kembali menegaskan bahwa pemberian THR karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu.

Bentuk penegasan itu adalah melalui hashtag (#) yang dibuat untuk melengkapi postingan, #BayarPenuhTHR dan #THRTepatWaktu.

Kembali dikutip dari laman kemnaker.go.id, Ida mengatakan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023

Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.

Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:

-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih

-Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Sanksi terhadap Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR 2023

Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

1). Teguran tertulis

2). Pembatasan kegiatan usaha

3). Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi

4). Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved