Update THR Lebaran 2023 untuk Karyawan Swasta, Apakah Dipotong Pajak? Simak Ulasan Kemnaker di Sini
Ramai pertanyaan terkait THR yang diterima karyawan swasta ini apakah dikenakan pajak atau tidak.
THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.”, tulis Kemnaker.
Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.
Pada postingan itu, Kemnaker kembali menegaskan bahwa pemberian THR karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu.
Bentuk penegasan itu adalah melalui hashtag (#) yang dibuat untuk melengkapi postingan, #BayarPenuhTHR dan #THRTepatWaktu.
Kembali dikutip dari laman kemnaker.go.id, Ida mengatakan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023
Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:
-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih
-Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?
Sanksi terhadap Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR 2023
Tunjangan hari raya (THR)
THR Karyawan Swasta
Kategori Penerima THR Lebaran 2023
Sanksi Tak Patuhi Aturan Pemnbagian THR
Jadwal Pencairan THR
besaran THR karyawan swasta
Pemerintah Pastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri Bakal Cair 100 Persen, Kapan Jadwalnya? |
![]() |
---|
Bupati Gianyar Pastikan THR ASN Gianyar Cair Senin Besok |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 2.303 Aduan dari Pekerja, 278 Aduan Sudah Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Posko THR Lebaran 2023 Kemenaker Terima 938 Aduan dari Masyarakat, 4 Aduan dari Provinsi Bali |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Siapkan Rp 38 Miliar Untuk THR ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.