Perwakilan warga I Nyoman Tirtawan mengatakan, oknum BPN dan Pemkab Buleleng telah melawan SK Mendagri yang diterbitkan pada 1982 silam.
Dalam SK Mendagri itu disebutkan tanah di Batu Ampar, diberikan menjadi hak milik 55 warga. Namun hingga saat ini yang terbit hanya dua sertifikat hak milik (SHM).
"Sisanya disandera atau dirampas. Buktinya di atas tanah warga itu sekarang sudah di tembok dibangun hotel.
Oknum Pemkab Buleleng dan BPN melawan SK Mendagri. Kami siap melaporkan pada pihak berwajib baik itu polisi atau penegak hukum lainnya, bahwa ini tindak pembangkangan pada konstitusi.
Karena SK itu masih sah, belum dicabut, belum direvisi,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*)