Bupati Meranti Terjerat Korupsi

Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Hingga Mes Demi Pinjaman Rp100 Miliar, Baru Cair 59 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Adil - Bupati Meranti Nonaktif Gadaikan Dua Aset Pemkab, Wabup Sebut Sebagai Jaminan Hutang Bank Rp100 M. Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Hingga Mes Demi Pinjaman Rp100 Miliar, Baru Cair 59 Persen

TRIBUN-BAL.COM, DENPASAR – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diketahui telah menggadaikan kantor pemkab hingga Mes Dinas PUPR demi pinjam uang Rp100 miliar.

Hal ini terungkap setelah Muhammad Adil yang tertangkap KPK dalam sidak OTT saat terbukti melakukan tindakan korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil untuk meminjam uang sebesar Rp100 miliar ke Bank Kepri.

Asmar juga menyebutkan bahwa bukan hanya kantor pemkab namun juga Mes Dinas PUPR.

Baca juga: PROFIL dan SOSOK Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Menjabat, Kena OTT KPK Karena Dugaan Suap

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati,”

“Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar dilansir dari kompas.com pada Sabtu 25 April 2023.

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022. Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. "Baru digadaikan 2022 kemarin.

Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.

Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.  

Baca juga: Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan Jasa Jaringan Internet

Bupati Meranti, Muhammad Adil tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT KPK (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

Halaman
123

Berita Terkini