Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur

"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.

Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya,

Berita Terkini