TRIBUN-BALI.COM – Terbit Perpres No 21/2023, Mulai Sekarang ASN Bisa Lakukan Work from Anywhere, Sabtu Minggu Libur
Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Telah diterbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa mulai saat ini ASN bisa lakukan Work from Anywhere (WFA).
Atau dengan kata lain bisa melakukan dan mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.
Sehingga, dengan terbitnya Perpres ini sejak 12 April 2023, seluruh ASN diizinkan untuk WFA dengan beberapa catatan atau kondisi.
Dilansir dari Tribunnews, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?
Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Namun mengenai jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini tergantung dari ketentuan PPK atau pimpinan instansi masing-masing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Jam Kerja yang Harus Dipenuhi
ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja.
Dalam Perpres tersebut, ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
ASN bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi atau pegawai ASN ini 32 jam 30 menit, dan tidak termasuk jam istirahat.
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," bunyi Pasal 5 perpres tersebut.
Akan tetapi ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023 kemarin.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian/lembaga juga kini bisa mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023, hari kerja instansi pemerintah hanya 5 hari dalam sepekan.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21/2023.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 disebutkan, hari kerja instansi pemerintah mulai dari Senin hingga Jumat.
"Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demikian isi Pasal 6 Perpres 21/2023.
Akan tetapi, Presiden Jokowi dalam Pasal 7 menyatakan aturan hari dan jam kerja dalam Pasal 3 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam 2 hal, yaitu: dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya,