Kasus Korupsi Yana Mulyana

KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana Tersangka Dugaan Suap, Program Bandung Smart City Rp924 juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap, Minggu 16/4/2023. KPK Resmi Tetapkan Yana Mulyana Tersangka Dugaan Suap, Program Bandung Smart City Rp924 juta

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap Program Bandung Smart City.

Yana Mulyana bersama 5 tersangka lainnya terbukti melakukan tindakan suap untuk program Bandung Smart City senilai Rp924 juta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: PROFIL dan SOSOK Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Menjabat, Kena OTT KPK Karena Dugaan Suap

Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.

Ghufron menuturkan, dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan Internet

Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal  5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam dugaan Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (kiri) diduga tersandung kasus pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet. Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 14 April 2023. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Mulyana dituding ikut dalam kasus suap yang melibatkan bukan hanya dirinya namun ada beberapa orang yang masuk terjaring dalam OTT KPK tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Yana Mulyana dan beberapa orang diduga terlibat dalam kasus suap suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung.

“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Kompas.com pada Sabtu 15 April 2023.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” tutur . Ali Fikri

Yana Mulyana Saat ini Yana tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
123

Berita Terkini