Berita Bali

2 WNA Pengguna Narkotika Diamankan dan Langsung Deportasi Jadi Kasus Pertama Diungkap Oleh Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 WNA pengguna narkotika diamankan dan langsung dideportasi, jadi kasus pertama yang diungkap oleh imigrasi.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Selain kasus penangkapan terhadap dua WN Rusia inisial AC (41) dan RK (27) oleh Tim PORA Imigrasi Ngurah Rai bersama BNNP Bali, Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya juga telah melakukan penangkapan kasus yang serupa (WNA pengguna narkotika).

“Beberapa kali kita operasi bersama dengan BNNP Bali ada beberapa kasus yang sudah bisa kita ungkap. Ini press realese yang kedua untuk Imigrasi Ngurah Rai, namun untuk yang di Denpasar (Imigrasi) sudah pernah diungkap juga,” kata Kakanim Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Senin 17 April 2023.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa hasil sinergitas BNNP Bali dengan Keimigrasian Bali dengan ditemukannya orang asing yang menggunakan narkotika yang langsung dideportasi ini baru pertama.

“Perlu saya tambahkan bahwa hasil sinergitas Keimigrasian Bali dengan ditemukannya orang asing yang menggunakan narkotika yang langsung dideportasi iya baru ini (pertama kali). Tetapi yang didalami proses projusticia nya ada beberapa sejak pertengahan tahun lalu,” ungkap Anggiat.

Kembali kita mempertimbangkan ada tidaknya barang bukti untuk mempermudah penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi Ngurah Rai bersama BNN Provinsi Bali mengamankan dua orang WNA asal Rusia yang kedapatan tengah mengkonsumsi Narkotika di villa tempat mereka menginap.

“Sabtu 15 April 2023 pukul 14.00 WITA kami mengamankan dua orang Warga Negara Rusia, inisial AC (41) dan RK (27) tempat kejadian perkara yaitu di Royal Garden Village Jl. Taman Griya Asri, Banjar Mumbul, Kel. Benoa, Badung, Bali,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Senin 17 April 2023.

Baca juga: Untuk Apa WNA Miliki KTP di Indonesia? Berikut Ini Penjelasannya!

Ia menambahkan penangkapan ini merupakan hasil sinergitas kami BNNP Bali dengan Tim PORA Imigrasi Ngurah Rai. 

Modus operandi yaitu membeli narkotika melalui Telegram dan membayar dengan uang digital crypto kemudian modusnya modus tempelan.

“Jadi barangnya di taruh di satu titik koordinat dan diambil oleh yang bersangkutan. Tidak diketemukan barang bukti narkotika tetapi yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja dari hasil pemeriksaan tim kami,” ungkap Brigjen Nurhadi.

Kami tetap akan melaksanakan pengawasan terhadap WNA maupun WNI yang menggunakan atau memakai Narkotika maupun mereka yang mengedarkan Narkotika tersebut di Provinsi Bali ini.

Kami tetap bersinergi bersama-sama dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan Polda Bali maupun Bea Cukai Ngurah Rai serta Dispar Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali.

Hadir juga pada konferensi pers di Aula Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Anggiat menyampaikan mengingat tidak adanya barang bukti narkotika dari dua WN Rusia tersebut dan mengingat berdasarkan UU kita terhadap pengguna akan direhabilitasi oleh negara.

“Kalau ini (rehabitilasi) kita laksanakan beban kita pasti bertambah. Efek yang lain probabilitanya akan ada. Sehingga dari hasil koordinasi pihak BNNP Bali menyerahkan mereka ke Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai. Dan pada hari ini kedua orang ini kita akan usir, kita deportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” papar Anggiat.

Selain deportasi secara tegas terhadap keduanya akan dimasukkan kedalam daftar tangkal seumur hidup.

“Melihat sistem cekal di Indonesia 6 bulan, tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menambahkan bahwa terhadap dua orang asing ini telah dilakukan serah terima pada 15 April 2023 lalu dimana pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 75 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menganut asas selective policy dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum itu tidak akan diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.

“Kejadian ini merupakan sinergitas antara BNN dengan Kemenkumham dimana peristiwa ini membuktikan bahwa Negara hadir untuk menindak segala macam pelanggaran dan kejahatan yang terjadi,” ucap Barron.

Sementara itu, Kakanim Ngurah Rai Sugito menyampaikan WN Rusia inisial AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan visa kunjungan wisata.

Sementara RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimana yang bersangkutan memiliki vitas bekerja sebagai tenaga ahli asing.

Keduanya akan di deportasi malam ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai namun demi alasan keamanan  detail penerbangan mereka tidak dapat disampaikan sekarang.

“Demi alasan keamanan hal itu tidak dapat kami sampaikan sekarang, besok kita sampaikan detailnya,” ucapnya.

(*)

Berita Terkini