TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak.
Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim.
"Jadi saya lihat lebih banyak mengelak tidak dalam konteks yang begitu fundamental dijelaskan. Kalau dilihat dari jawaban JPU itu sih kami optimistis. Kalau obyektif kayaknya tersangkanya bisa dibatalkan atau dicabut," ucapnya usai sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.
Namun, Gede Pasek Suardika mengatakan, adalah hal wajar jika termohon dalam jawabannya mencoba meyakinkan hakim.
"Saya kira wajar JPU (termohon) mencoba meyakinkan hakim maupun kita semua bahwa langkahnya sudah benar," ujarnya.
Baca juga: Tabanan Nihil Kasus Meningitis
Baca juga: Gianyar Rayakan Ulang Tahun dengan Semprot Eco Enzym
"Tapi tetap saya lihat banyak sekali bolong-bolongnya. Misalnya menyebutkan alat bukti. Alat bukti ini kan sudah jelas. Kalau disebutkan dengan unsur melawan hukum harusnya dijelaskan melawan hukumnya itu yang mana.
Sementara yang kami hadirkan dasar hukum semua. Itu tidak terbantahkan," sambung advokat, politisi, dan juga Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.
Gede Pasek Suardika juga menanyakan soal pemeriksaan saksi. "Katanya ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Apakah 5 saksi ini menyebutkan pemohon atau pak rektor bersalah melakukan kerugian negara dan sebagainya. Jangan-jangan kesaksian kelimanya memperkuat posisi pak rektor. Jadi tidak sekadar saksi, tapi saksi yang mana," cetusnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon, memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dan tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon.
Jawaban dibacakan tim JPU pada persidangan yang digelar di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.
Dalam jawaban setebal 20 halaman ini, termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam surat permohonan praperadilan.
Diantaranya, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, merupakan kebijakan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.