Berita Bali

Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kejati Bali Bantah Permohonan Praperadilan Tim Hukum Rektor Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak. Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak.

Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim.

"Jadi saya lihat lebih banyak mengelak tidak dalam konteks yang begitu fundamental dijelaskan. Kalau dilihat dari jawaban JPU itu sih kami optimistis. Kalau obyektif kayaknya tersangkanya bisa dibatalkan atau dicabut," ucapnya usai sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.

Namun, Gede Pasek Suardika mengatakan, adalah hal wajar jika termohon dalam jawabannya mencoba meyakinkan hakim.

"Saya kira wajar JPU (termohon) mencoba meyakinkan hakim maupun kita semua bahwa langkahnya sudah benar," ujarnya.

Baca juga: Tabanan Nihil Kasus Meningitis

Baca juga: Gianyar Rayakan Ulang Tahun dengan Semprot Eco Enzym

Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (pemohon) mengatakan, jawaban praperadilan dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali banyak mengelak. Dirinya pun optimistis jika praperadilan yang diajukannya diterima oleh hakim. (Can)

 

"Tapi tetap saya lihat banyak sekali bolong-bolongnya. Misalnya menyebutkan alat bukti. Alat bukti ini kan sudah jelas. Kalau disebutkan dengan unsur melawan hukum harusnya dijelaskan melawan hukumnya itu yang mana.

Sementara yang kami hadirkan dasar hukum semua. Itu tidak terbantahkan," sambung advokat, politisi, dan juga Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.

Gede Pasek Suardika juga menanyakan soal pemeriksaan saksi. "Katanya ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Apakah 5 saksi ini menyebutkan pemohon atau pak rektor bersalah melakukan kerugian negara dan sebagainya. Jangan-jangan kesaksian kelimanya memperkuat posisi pak rektor. Jadi tidak sekadar saksi, tapi saksi yang mana," cetusnya. 

 

Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3). (Zaenal/Tribun Bali)

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon, memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dan tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon.

Jawaban dibacakan tim JPU pada persidangan yang digelar di PN Denpasar, Selasa, 18 April 2023.

Dalam jawaban setebal 20 halaman ini, termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam surat permohonan praperadilan.

Diantaranya, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, merupakan kebijakan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Bukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar yang merugikan keuangan negara.

"Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon tersebut, termohon secara tegas menyatakan menolaknya karena apa yang didalilkan oleh pemohon hanya bersifat subyektif dan tidak melihat substansi permasalahan secara utuh," tegas jaksa Nengah Astawa di muka persidangan.

"Bahwa terkait dengan apakah dalam pungutan dana SPI penerimaaan mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri Universitas Udayana merupakan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar, merupakan materi pokok perkara yang harus dan akan diuji dalam pemeriksaan pengadilan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Terkait penetapan tersangka Prof Antara dan tersangka lainnya, termohon menyatakan, para tersangka tersebut telah melakukan pemungutan ke beberapa mahasiswa yang di dalam keputusan rektor seharusnya tidak dikenakan.

 Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Untuk membuktikan apa yang telah ditemukan oleh termohon selaku penyidik, merupakan masuk ke dalam materi pokok penyidikan yang akan dapat dibuktikan melalui proses persidangan bukan dalam ranah praperadilan," katanya. 

Termohon juga tegas membantah dalil pemohon terkait penghitungan kerugian negara, yang tidak berdasarkan perhitungan lembaga negara berwenang.

"Termohon sampaikan disini bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan keuangan negara akan tetapi masih ada lembaga-lembaga lain yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara, dan sebagaimana di dalam kesimpulan rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 tanggal 9 Oktober 2009," papar jaksa Nengah Astawa.

Terkait penetapan tersangka, termohon menyatakan, ditetapkannya Prof Antara sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Di mana dalam tindakan penyidikan telah diperoleh alat bukti dan barang bukti yang sah. Diantaranya alat bukti keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat dan bukti petunjuk.

"Berdasarkan 3 alat bukti yang telah dikumpulkan oleh termohon atau jaksa penyidik maka penetapan tersangka, atas nama pemohon sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, karena pada asasnya penetapan tersangka adalah berdasarkan adanya bukti permulaan yang bisa saja diperoleh baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," papar jaksa Nengah Astawa.

Mengenai pencegahan pemohon ke luar negeri yang dinyatakan tidak berdasarkan hukum. Dengan tegas termohon menyatakan, dalil pemohon tersebut tidak berdasar.

Ini karena termohon tidak pernah menerbitkan surat pencegahan dimaksud. Surat No:KEP-44/D/Dip.4/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pencegahan Keluar Negeri diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dengan telah diuraikannya jawaban atas dalil pemohon, termohon meminta kepada hakim prapradilan memutuskan, menerima jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemeriksan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak ada dasar hukumnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum.

Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta jaksa Nengah Astawa. (*)

Berita Terkini