Berita Buleleng

Guseng Curi Alat Pengeras Suara di Pura Dalem Desa Pemaron Buleleng Untuk Foya-foya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi merilis kasus pencurian alat pengeras suara di Pura Dalem Desa Pemaron, yang dilakukan oleh tersangka Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng (24).

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pura nampaknya saat ini menjadi sasaran empuk oknum maling.

Belum tuntas terungkap kasus pencurian akah pedagingan di Pura Puncak Cemara Geseng, masyarakat kembali dihebohkan dengan aksi pencurian yang terjadi di Pura Dalem Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, pada Rabu (19/4/2023) mengatakan pencurian di Pura Dalem Desa Pemaron terjadi pada Sabtu (15/4/2023) dini hari lalu.

Namun baru diketahui oleh pemangku yang ada di pura tersebut pada Selasa kemarin.

Kasus pencurian ini diketahui saat sang pemangku, hendak melayani krama melakukan upacara mapiuning di pura tersebut.

Sang pemangku mulanya hendak menyalakan pengeras suara. Namun rupanya peralatan pengeras suara tersebut telah raib.

Bahkan tempat penyimpanannya juga dalam keadaan rusak.

Baca juga: Maling Air PDAM Badung, Penampungan Besar Dibuat di Semak-Semak dan Airnya Dijual

Baca juga: Pegawai Kontrak Samsat di Karangasem Ditangkap! Simak Alasannya Berikut Ini

Polisi merilis kasus pencurian alat pengeras suara di Pura Dalem Desa Pemaron, yang dilakukan oleh tersangka Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng (24). (Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali)

Atas hal tersebut, sang pemangku berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Pemaron, dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di areal Pura Dalem.

Dari rekaman CCTV itu lah akhirnya terungkap, terdapat seorang pemuda mondar-mandir di dalam pura pada Sabtu (15/4/2023) dini hari lalu.

Pemuda tersebut mengenakan kaos singlet dan celana pendek.

Berbekal kamera CCTV itu lah, aparat Polsek Kota Singaraja akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng (24), warga asal Desa Anturan pada Rabu (19/4) dini hari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ampli player, satu set mic wireless, satu unit decoder pemutar USB, satu unit mic kabel dan satu buah flashdisk.

Kepada polisi, tersangka Guseng mengaku masuk ke dalam pura tersebut dengan cara memanjat tembok. Hasil curiannya itu rencananya akan dijual oleh Guseng untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya,pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkini