Berita Bali

Praperadilan Rektor Unud Kandas! Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukumnya

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal PN Denpasar menolak praperadilan, yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon). Hakim juga menolak praperadilan dari tiga pejabat Unud, yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara. Diketahui, Prof Antara dkk melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim tunggal PN Denpasar menolak praperadilan, yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon).

Hakim juga menolak praperadilan dari tiga pejabat Unud, yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.

Diketahui, Prof Antara dkk melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Ketimbang Lama Menunggu, Warga Perbaiki Jalan Antar Banjar Secara Swadaya di Karangasem Bali

Baca juga: Ashanty Hermansyah Kunjungi Jembrana, Pertanda Investasi di Gumi Makepung Bali

Rektor Unud, Prof Antara didampingi tim kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (Tribun Bali/Putu Candra)

"Hari ini praperadilan kami ditolak. Hakim berpendapat bahwa secara formil sudah terpenuhi, secara materiil belum," ucap Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum didampingi anggota lainnya usai sidang putusan di PN Denpasar, Selasa, 2 Mei 2023.

Meski ditolak, pihaknya tetap berkeyakinan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada penghitungan kerugian keuangan negara.

"Kami meyakini dengan munculnya putusan MK nomor 25 tahun 2016, itu sebenarnya kerugian negara harus muncul dulu, kemudian baru orangnya ditersangkakan. Tapi kalau memang begini konsepnya, ya sudah nanti kita uji di pokok perkara," ucap advokat, politisi dan juga Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.

Dengan putusan ini, Gede Pasek Suardika berpandangan bahwa ke depan orang boleh ditersangkakan sebelum ada kerugian keuangan negara.

"Paling tidak kami punya potret, publik juga sudah punya potret hari ini Rektor Udayana ditersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda-beda.

Faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang.

Katanya itu tidak masalah. Berarti design penegakan hukum kita ke depan untuk kasus korupsi, siapapun menjabat bisa ditersangkakan dulu, dan belakangan baru mencari alat bukti kerugian negara," ujarnya. (*)

Berita Terkini