TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 miliar di Kota Denpasar yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose bersama jajaran menggelar press release langsung di depan sebuah rumah toko (Ruko) megah di kawasan Jalan Glogor Carik No 108 B, Pemogan, Denpasar, Bali, Jumat 5 Mei 2023.
Dari kejahatan pria berusia 36 tahun itu, BNN RI menyita sebidang tanah dan bangunan berupa 3 unit ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan tersebut dengan nilai Rp 10 miliar.
Ruko tersebut sempat dioperasikan untuk usaha kecantikan atau salon.
Baca juga: Open BO Dibayar Narkoba, 2 Perempuan Diamankan Satnarkoba Polres Gianyar
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja Denpasar senilai Rp 3 miliar.
Barang bukti lain yang disita berupa mobil mewah Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara nopol DK 108 MN senilai Rp 745,5 juta.
Mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 warna hitam Mutiara nopol DK 108 NV senilai Rp 558 juta.
Sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 warna merah nopol DK 3939 MW senilai Rp 223,5 juta.
Sepeda motor Yamaha tahun 2018 warna hitam nopol DK 4337 AAR senilai Rp 20 juta.
2 unit sepeda Brompton senilai Rp 80 juta.
Serta perhiasan emas yang ditaksir nilainya mencapai Rp 443,4 juta.
Dengan total nilai keseluruhan aset yang sita Rp 15.070.530.000.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di Ruko tersebut pada 3 April 2023.
Komjen Golose menuturkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, 2016 hingga 2022.
Menurutnya, kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan transnational organized crime biasanya diikuti money laundry atau pencucian uang yang berhasil dibuktikan BNN RI.