TRIBUN-BALI.COM – BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair.
Dilansir dari TribunJatim.com, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM Rp 1,2 juta Tahap 3 segera cair.
Berikut ini informasi terkait syarat dan cara pendaftarannya.
Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Hingga saat ini.
Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.
Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair.
Baca juga: Rumah Warga Muncan Karangasem Terbakar, Uang BLT 1 Juta Hangus
Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3.Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul