TRIBUN-BALI.COM – Penetapan Sopir dan Kernet Bus di Guci Jadi Tersangka, Tim Hotman 911 Akui Siap Beri Bantuan Hukum
Sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan terjun ke jurang di Kawasan Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah telah ditetapkan jadi tersangka.
Kabar tersebut menarik reaksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dilansir dari TribunJatim, Hotman Paris mengakui siap memberikan bantuan hukum pada sopir, Romyani yang jadi tersangka tersebut.
Namun, hingga saat ini pihak Hotman Paris masih menunggu untuk dihubungi oleh pihak keluarga Romyani.
Hal ini dikarenakan, tim Hotman 911 membutuhkan data yang detail jika ingin menangani kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal telah menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, Kamis 11 Mei 2023.
Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka, KNKT Sebut Rem Tangan Berfungsi, Tak Ada Anak-anak Bermain Rem
Polres Tegal menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu 10 Mei 2023.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
"Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelasnya.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab."
"Dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod, melansir Tribun Jakarta.
Mendengar hal itu, pengacara Hotman Paris ikut buka suara.