TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Praktik aborsi Dokter Gigi I Ketut AW (53) di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, diduga dilakukan di sebuah rumah.
Bahkan rumah tempat praktik dokter itu pun diduga berada di permukiman warga.
Saat ditelusuri Tribun Bali, benar saja rumah praktek dokter arik berada di Gang Pura Bajang di Lingkungan Banjar Celuk, Desa Dalung, Badung, Bali.
Situasi di rumah tersebut memang sangat sepi.
Bahkan dari pantauan dilokasi rumah Drg Arik masih terdapat garis police line.
Bahkan rumah yang lokasinya di pojok jalan itu tampak sepi, begitu juga dengan situasi di sekitarnya.
Ada beberapa rumah dan kos-kosan, namun sedikit penghuni yang keluar rumah.
Tidak hanya itu, di depan rumah pelaku juga terdapat warung kecil, hanya saja pemilik warung tidak mau berkomentar terkait kasus tersebut.
Selain masih terdapat garis polisi, dari luar rumah terlihat tertutup dan tidak terlihat apa, karena menggunakan jendela kaca hitam.
Tidak hanya itu, di beberapa sudut juga terdapat kamera CCTV dan juga ban bekas di halaman rumah pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali
Dari informasi yang didapat dilokasi, tidak satu pun waega tau bahwa rumah tersebut menjadi praktek aborsi.
Bahkan warga menduga pelaku dengan pasiennya janjian untuk melakukan abrosi tersebut.
Kelian Adat Banjar Celuk Dalung, I Putu Gede Sudiantara saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.
Bahkan dirinya memerintahkan pecalang untuk dimintai keterangan.
Salah satu pecalang banjar adat Celuk Dalung Agus Rai Putra Adnyana mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya praktek ilegal di rumah tersebut.
Bahkan ia mengetahui Drg I Ketut AW merupakan Dokter Gigi.
"Kenalan dengan saya mengaku Dokter Gigi. Bahkan warga disekitar juga tidak tau praktek yang dilakukan," jelasnya.
Diakui keseharian dokter seperti warga biasanya.
Bahkan saat diminta iuran untuk pendatang, dirinya selalu membayar iuran pertahun.
"Kecurigaan kami tidak ada. Karena masyarakat disini tau beliau adalah dokter gigi," bebernya sembari mengatakan prajuru juga tidak tau akan praktek yang dilakukan.
Pihaknya pun tidak mengetahui pasti asal dokter tersebut.
Mengingat rumah yang ditempati, merupakan rumahnya dari dulu.
"Sudah lama beliau tinggal disini, karena disini dulu tanah kapling. Nah untuk tempat prakteknya yang lain kurang tau dimana," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, Senin 8 Mei 2023.
Selama dua tahun berpraktik di sana, diketahui pasien aborsi dokter gigi tersebut ada ribuan orang.
Tersangka adalah residivis kasus serupa.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, saat memimpin konfrensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, mengatakan, sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.
Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers, kemarin, sosok tersangka dokter gigi I Ketut AW pun dihadirkan di hadapan media dengan menggunakan baju orange khas tahanan tersebut. (*)