Meskipun soal pribadi sangat jarang berbincang. Dan ia merasakan bahwa tidak ada masalah dari Wiarta Mas.
Dan alasan mundur dari Wiarta Mas sendiri ialah dengan alasan tidak disetujui keluarga. Tidak diterangkan masalah menyanngkut dokumen kematian dari pengunduran dirinya ke partai.
“Seandainya tahu dari awal seperti ini, dari perekrutan tidak akan dimasukkan,” imbuhnya.
Terpisah, sebelumnya Ketua KPU Tabanan Gede Weda Subawa mengakui, bahwa dalam proses verifikasi administrasi itu nantinya akan dikakukan hingga satu bulan atau akhir Juni.
Dalam rentang waktu itu seluruh persyaratan harus dilengkapi. Dan nantinya akan ada masa pengoreksian atau pendapat masyarakat. Pendek kata, seorang dalam pencalonan ini ketika kader mundur maka diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan ialah partai menambahkan bakal calonnya.
“Untuk mengganti bisa. Dan kalau yang bersangkutan mundur, maka harus dari partai. Mekanisme seperti itu. Karena bukan calon perseorangan,” bebernya. (*)