SEMARAPURA,TRIBUNBALI.COM - Sebanyak 65 WNA (Warga Negara Asing) ditilang akibat melanggar lalu lintas di Kabupaten Klungkung, Bali.
Penindakan tegas dilakukan, karena banyaknya keluhan masyarakat yang meminta kepolisian agar menindak WNA yang melanggar lalu-lintas.
Hal ini sempat disinggung saat kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung di Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Jumat 19 Mei 2023.
Seorang warga, Intan Suari meminta kepolisian tidak hanya menertibkan warga lokal.
Namun juga WNA yang menurutnya masih sering terlihat melanggar lalu lintas.
"Jangan warga lokal saja diteribkan, warga asing juga," ungkap Intan Suari.
Serta seorang warga lainnya, Wayan Dista mempertanyakan apakah tilang elektronik sudah diberlakukan di Klungkung. serta apakah saat ini diperbolehkan dilakukan tilang secara manual, karena sudah adanya sistem tilang elektonik.
"Seperti yang sempat viral, ada warga di tilang di Catus Pata Semarapura. Ia ditilang manual, malah marah-marah. Nah, apakah tilang manual masih berlaku setelah adanya tilang elektronik?," tanya dia.
Baca juga: Derasnya Tukad Melangit di Klungkung Bali Diharapkan Munculkan Atlet Arung Jeram Potensial
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta mengungkapkan, penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Klungkung terus dilakukan.
Berdasarkan data Polres Klungkung, sejak awal tahun hingga saat ini sudah 65 WNA ditilang di Kabupaten Klungkung, Bali karena melanggar lalu lintas.
"Tidak hanya di Klungkung daratan, namun juga di Nusa Penida. Dari tindakan tegas kami, di Nusa Penida sudah mulai wisatawan tertib seperti memakai helm misalnya," jelas Nengah Sadiarta, Jumat 19 Mei 2023.
Pentingnya juga warga lokal, untuk juga tertib berlalu lintas.
Sehingga juga ditiru oleh WNA yang datang ke Klungkung.
Khususnya Nusa Penida sebagai destinasi utama tujuan wisatawan ke Klungkung.
Sementara terkait tilang elektronik (ELTE) sampai saat ini belum diberlakukan di Kabupaten Klungkung.