Berita Bali

Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku jaringan narkoba internasional yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali. (Dari kiri ke kanan) KM, KD, AB, SU, RD - Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Pasalnya, peredaran narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Bali ini melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang disebutnya dengan jaringan Rusia-Uzbekistan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo melalui jumpa pers yang digelar di halaman depan Kantor Ditresnarkoba Polda Bali pada Selasa 30 Mei 2023.

“Ini melibatkan Warga Negara Asing. Di mana Warga Negara Asing ini merupakan jaringan internasional dari negara Uzbekistan dan Rusia,” ungkap AKBP Ponco Indriyo kepada awak media.

Baca juga: ASN dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Akan Dites Urine, Pasca Kasus Pegawai Tersandung Narkoba

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional itu, Polda Bali membaginya ke dalam 4 Laporan Polisi (LP).

Sementara itu, dari 4 Laporan Polisi tersebut, Polda Bali berhasil membekuk 7 terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba Rusia-Uzbekistan.

“Kita membagi jadi 4 Laporan Polisi. Sudah kita amankan terduga pelaku sejumlah 7 orang. Di mana 7 orang tersebut kita di beberapa tempat. Ada 4 lokasi,” ungkapnya.

Adapun 7 terduga pelaku yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali yakni 3 Warga Negara Rusia berinisial KM, KD, RD, 3 Warga Negara Uzbekistan berinisial AB, YO, MA, dan 1 Warga Negara Indonesia berinisial SU.

Namun, dalam jumpa pers yang digelar pagi tadi Ditresnarkoba Polda Bali hanya memamerkan 5 orang terduga pelaku.

Pasalnya, YO dan MA asal Uzbekistan telah dilimpahkan ke Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi lantaran telah overstay lebih dari dua bulan di Bali.

“Dua orang tersebut telah kita limpahkan ke Imigrasi di Bali karena rencana akan dilakukan deportasi karena sudah overstay lebih dari 2 bulan,” jelas AKBP Ponco Indriyo.

Sementara itu, 4 TKP yang dimaksud berlokasi di Hotel Ramayana Badung, Hotel Dedy Beach Inn Badung, sebuah vila di Jalan Bidadari Badung, dan sebuah rumah kontrakan di Jalan Yudistira Gianyar.

AKBP Ponco Indriyo dalam kesempatan tersebut menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan WNA itu bermula dari adanya informasi masyarakat.

Informasi tersebut pada pokoknya menyatakan di Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Menyikapi informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AB dan SU di depan Hotel Ramayana, Badung pada Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Dari tangan AB dan SU, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1.678 gram netto, dan hasis seberat 67 gram netto.

Selain itu, aparat Kepolisian juga mengamankan 3 pucuk airsoft gun.

Usai melakukan introgasi kepada AB dan SU, personel Ditresnarkoba Polda Bali kemudian mendapat informasi terduga pelaku lainnya.

Personel Ditresnarkoba Polda Bali kemudian meluncur ke Hotel Dedy Beach Inn, Jalan Kartika Plaza, Kuta dan mengamankan dua terduga pelaku lainnya yakni YO dan MA di kamar hotel nomor 324 pada 25 Mei 2023 lalu.

Saat melakukan penggeledahan di Hotel Dedy Beach Inn, personel Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis nazwar dengan berat total 994 gram netto.

Guna memastikan kandungan narkoba, Personel Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan uji labfor dan dinyatakan tidak mengandung narkoba tetapi positif nikotin.

“Hasil labfor, memang untuk narkotika negatif, tapi positif mengandung nikotin,” jelas Wadirresnarkoba Polda Bali.

Masih di hari yang sama yakni Kamis 25 Mei 2023, Personel Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan WNA Rusia berinisial KM di sebuah vila di Jalan Bidadari, Badung, Bali sekitar pukul 00.30 Wita.

Pasalnya, di laci lemari yang berada di kamar KM, aparat menemukan barang bukti ganja yaitu dengan jumlah 39,23 gram netto, hasis 129,26 gram netto, dan kokain 60,88 gram netto.

Sementara itu, sekitar pukul 04.30 Wita, Personel Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan dua terduga pelaku berkebangsaan Rusia berinisial KD dan RD di sebuah rumah kontrakan, Jalan Yudistira, Gianyar, Bali.

Di dalam tas slempang hitam milik terduga pelaku, aparat Kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 101,4 gram netto, dan hasis 7,64 gram netto.

Sehingga, jumlah total narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Bali dalam pengungkapan tersebut sebanyak 1818,63 gram netto ganja, 203,9 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain, 994 gram netto nazwar, serta 3 pucuk airsoft gun.

Jika dirupiahkan, total narkoba yang diamankan senilai Rp. 887.558.000.

Para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Kedua, Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini