Namun, selama ini BPBD dan Damkar jadi satu Badan sehingga koordinasi kebencanaan dan pemadam kebakaran jadi satu.
Dengan sudah dibentuknya regulasi tersebut, Damkar nantinya akan menjadi Dinas yang dinaungi oleh kepala dinas dan tiga bidang kerja.
Sementara, untuk BPBD akan tetap menjadi badan organisasi perangkat daerah.
"Sudah ada regulasinya, terkait pemisahan itu juga untuk permudah koordinasi terkait pengendalian. Itu dibentuk dinas pemadam kebakaran karena merupakan perangkat daerah yang tugasnya teknis untuk mencegah kebakaran. Secara teknis juga di lapangan mereka juga melakukan evakuasi bencana," katanya.
(*)