Salah satu umat Hindu yang melakukan upacara ini yakni pasangan Ida Bhawati Pasek I Made Widarsana dan Ida Bhawati Pasek Istri A.A Sri Putri Asih asal Jembrana, Bali.
Keduanya telah melakukan upacara tersebut dengan menjalankan seluruh rangkaian upacara yang semestinya.
Bahkan dalam prosesi ini mereka juga telah memenuhi peraturan dan administrasi yang harus ditunaikan sesuai dengan aturan PHDI.
Hingga setelah prosesi seda raga usai pasangan tersebut pun harus menanggalkan nama walakanya.
Yang mana sudah diganti atau diberi abhiseka baru oleh guru suci atau nabe yang bersangkutan.
Keduanya pun kini telah diberi gelar sulinggih yakni Ida Pandita Mpu Reka Dharma Tanaya Santi dan Ida Pandita Mpu Istri Reka Dharma Tanaya Santi, di sebuah griya yang bernama Griya Pasek Kertha Taman Jati di Desa Baluk, Negara, Jembrana.
Yang mana sejak awal hingga akhir hidupnya mereka harus mengikuti aguron-guron atau belajar pada nabe.
Menjadi seorang sulinggih merupakan tanggung jawab besar sebagai umat Hindu.
Karena beliau memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran Dharma kepada umat Hindu, serta menjadi contoh bagi umat Hindu.
Walau dapat dilakukan oleh seluruh umat Hindu, upacara suci tersebut, pada umumya hanya dilakukan oleh umat yang terpilih atau yang sudah siap untuk memutuskan ikatan keduniawian. (*)