Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.
Baca juga: 10 Daftar SMA/SMK Terbaik di Bali Pas Jadi Refrensi PPDB, Peringkat Teratas Bukan SMAN 1 Denpasar
Syarat Usia Masuk TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.