Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan piagam palsu akan kami gugurkan,” katanya.
Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti, bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar.
Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP di Denpasar dimulai Juni 2023.
PPDB SMP Negeri diawali pendaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023.
Berikutnya pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.