TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Putra Ismaya Jaya mendapat status tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU Bali terkait pencalonan dirinya menjadi DPD RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketut Ismaya angkat bicara.
Dihubungi Tribun Bali, Ketut Ismaya mengatakan, ia akan berdiskusi dengan tim hukumnya guna menentukan langkah selanjutnya pasca penetapan status TMS tersebut.
“Tiang (saya) lagi diskusi dengan tim hukum. Apa nanti langkahnya,” ungkap Ketut Ismaya saat dihubungi Tribun Bali pada Sabtu 24 Juni 2023 sore.
Baca juga: BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024
Disinggung soal kemungkinan mengajukan gugatan ke Bawaslu, pria pendiri Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) itu tak dapat berbicara banyak.
Pasalnya, ia menyerahkan keputusan soal upaya hukum tersebut kepada tim hukumnya.
Ia memandang, perlu adanya pertimbangan yang matang dan kesepahaman sebelum mengajukan upaya hukum tersebut.
“Tiang (saya) menyerahkan sama mereka (tim hukum). Kalau tiang (saya) pingin tapi mereka tidak mau bekerja, kan percuma juga,” ungkap Ketut Ismaya.
Di akhir ia menegaskan, dirinya akan terus bersemangat untuk bekerja keras demi kepentingan masyarakat Bali.
“Pokoknya tetap semangat untuk ngayah (kerja tanpa pamrih),” pungkas I Ketut Putra Ismaya Jaya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.
Disinggung soal alasannya, mantan Ketua KPU Bangli itu menerangkan, Ismaya sempat terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Selain itu, Ismaya juga belum memenuhi masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas dari hukumannya.
Agung Lidartawan memandang, masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas, merupakan hal yang tak dapat diperbaiki.
Sehingga, pihaknya langsung memberikan status TMS kepada I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Secara nyata, kami sudah dapat kepastian hukum, yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.”
“Dan beliau (Ismaya) itu belum menjalani masa tenggang 5 tahun setelah bebas murni. Itu nggak bisa diperbaiki. Sehingga kami langsung TMS kan. Kalau dokumen kan bisa diperbaiki,” terangnya.
Bahkan, KPU Bali telah meminta pendapat dan klarifikasi soal status Ismaya kepada Pengadilan dan Lapas guna memperkuat dasar penetapan Ismaya yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
“Semua sudah tahu, dokumennya lengkap, pendapat hukum pengadilan juga sudah, dari lapas juga sudah. Kita klarifikasi ke dua tempat itu. Memang kesimpulannya tidak bisa,” tegasnya.
Dengan diberikannya status TMS oleh KPU Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya tak bisa melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ketut Ismaya sempat dua kali terjerat kasus pidana.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2018 silam, soal dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, terkait penurunan baliho Ismaya (KERIS).
Kedua, terjadi pada tahun 2019, terkait dengan narkoba.
Kumpulan Artikel Pemilu