Pemilu 2024

BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024

I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon DPD RI Pemilu 2024

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Ungkap I Ketut Putra Ismaya Jaya berstatus tidak memenuhi syarat sebagai calon DPD RI Pemilu 2024 - BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bacalon DPD RI Pemilu 2024, I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon DPD RI Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kota Denpasar Sebanyak 495.895 Orang

Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.

“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.

Disinggung soal alasannya, mantan Ketua KPU Bangli itu menerangkan, Ismaya sempat terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Selain itu, Ismaya juga belum memenuhi masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas dari hukumannya.

Agung Lidartawan memandang, masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas, merupakan hal yang tak dapat diperbaiki.

Sehingga, pihaknya langsung memberikan status TMS kepada I Ketut Putra Ismaya Jaya.

“Secara nyata, kami sudah dapat kepastian hukum, yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.”

“Dan beliau (Ismaya) itu belum menjalani masa tenggang 5 tahun setelah bebas murni. Itu nggak bisa diperbaiki. Sehingga kami langsung TMSkan. Kalau dokumen kan bisa diperbaiki,” terangnya.

Bahkan, KPU Bali telah meminta pendapat dan klarifikasi soal status Ismaya kepada Pengadilan dan Lapas guna memperkuat dasar penetapan Ismaya yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.

“Semua sudah tahu, dokumennya lengkap, pendapat hukum pengadilan juga sudah, dari lapas juga sudah. Kita klarifikasi ke dua tempat itu. Memang kesimpulannya tidak bisa,” tegasnya.

Dengan diberikannya status TMS oleh KPU Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya tak bisa melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved