Pemilu 2024
BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024
I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon DPD RI Pemilu 2024
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Ungkap I Ketut Putra Ismaya Jaya berstatus tidak memenuhi syarat sebagai calon DPD RI Pemilu 2024 - BREAKING NEWS! I Ketut Putra Ismaya Jaya Tidak Memenuhi Syarat Calon DPD RI Pemilu 2024
Sementara itu, 17 bacalon DPD RI lainnya yang berstatus belum memenuhi syarat alias BMS, didominasi oleh persoalan administratif.
Seperti misalnya perbedaan tanggal, hingga tidak tercantum NIK yang bersangkutan.
“Iya sama administratif lah. Ada NIK nya nggak dicantumkan, ada tanggalnya beda,” jelas Agung Lidartawan.
Di akhir, Agung Lidartawan menerangkan, penyerahan berkas perbaikan dapat dilakukan sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 2 pekan ke depan.
“Itu sudah ada di jadwal. 14 hari mulai dari tanggal 26 sudah mulai menyampaikan,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kumpulan Artikel Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.