Ia menyampaikan bahwa penolakan WNA masuk dikarenakan tidak memiliki visa RI atau travel document, masa berlaku paspor dibawah 6 bulan, ada yang masuk daftar cekal, kemudian daftar Hit Interpol, Pedofilia dan alasan lainnya.
Terkait dengan pelayanan pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai Seksi Dokumen Perjalanan (Paspor RI) telah menerbitkan sebanyak 15.767 paspor, jumlah tersebut naik sebesar 63,54 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah penerbitan paspor sebanyak 9.641.
Imigrasi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNI dalam hal penerbitan dokumen perjalanan (paspor).
Tercatat Imigrasi Ngurah Rai sudah menolak sejumlah 579 permohonan paspor.
Baca juga: Hadirkan Asuransi untuk Gen Z, Prudential Luncurkan PRULink NextGen
"Salah satu alasan penolakannya adalah diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non-prosedural," imbuh Shandro.
Sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai juga menyelenggarakan paspor simpatik yaitu pengurusan paspor yang dilakukan pada akhir pekan serta layanan Eazy Passport yaitu layanan pengurusan paspor secara jemput bola ke lokasi pemohon.
Tercatat Imigrasi Ngurah Rai telah menyelenggarakan layanan paspor simpatik sebanyak 3 kali dan Eazy Passport sebanyak 8 kali.
Pada Seksi Izin Tinggal Keimigrasian total 41.915 izin tinggal keimigrasian telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Jumlah tersebut naik sebesar 38,3 persen (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah penerbitan izin tinggal sebanyak 30.307.
Selain fungsi pelayanan, terdapat juga fungsi pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
"Sepanjang semester I tahun 2023 ini, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pro justisia sebanyak 2 kasus (dugaan penggunaan paspor palsu) dan pemberian TAK berupa pendeportasian sebanyak 85 WNA dan lendetensian sebanyak 61 WNA," jelasnya.
Dari sejumlah 85 WNA yang dideportasi, sebanyak 36 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 49 WNA akibat overstay.
Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Rusia 26 orang, Amerika Serikat 6 orang, dan Inggris 6 orang.
Selain penindakan hukum, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan patroli keimigrasian sebanyak 266 kegiatan, sosialisasi APOA 134 kegiatan, dan rapat TIM PORA serta operasi gabungan sebanyak 5 kegiatan.(*)