TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Partai PDIP Badung menyerahkan perbaikan dokumen kelengkapan administrasi bakal Caleg DPRD badung, ke KPU Badung, Sabtu 8 Juli 2023.
Penyerahan dokumen perbaikan itu diserahkan setelah sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dokumen perbaikan itu diserahkan oleh Langsung oleh Officer atau penghubung PDI Perjuangam sendiri yakni I Made Ponda Wirawan.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta pun tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika pada tanggal 8 Juli 2023 Partai PDI Perjuangan yang menyerahkan Dokumen Perbaikan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Badung.
"Perhari kemarin Badu PDI Perjuangan yang mengajukan perbaikan. Kita masih menunggu partai yang lain," ujarnya.
Sementara itu Made Ponda Wirawan yang dikonfirmasi Minggu 9 Juli 2023 mengakui terdapat sejumlah perbaikan dokumen sesuai hasil verifikasi administrasi KPU Badung.
"Kita sudah serahkan perbaikannya. Tidak ada hal prinsip, hanya terjadi perbedaan seperti penulisan ejaan nama yang berbeda dari KTP dan dokumen lainnya," kata Ponda.
Baca juga: 6 Parpol Dijadwalkan Menyerahkan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD ke KPU Bali, PDIP hingga Perindo
Politisi asal Mambal, Abiansemal itu mengaku perbedaan itu seperti, ejaan di KTP menggunakan nama lengkap, pada dokumen yang menjadi persyaratan di tulis singkat.
Misal, namanya I Putu disingkat menjadi IPT.
"Karena menggunakan sistem Silon jadi harus diperbaiki. Termasuk juga jika KTP buram," kata Anggota DPR Badung itu.
Lebih lanjut saat ditanya apakah akan ada perubahan nama caleg sesuai khusus untuk mengisi kuota perempuan.
Ponda mengatakan semua dapil kota perempuan sudah lengkap.
Terkait pembulatan aturan yang mengenai pembulatan ke atas, lanjut dia, sudah kembali menjadi pembulatan ke bawah.
"Tadi semua sudah aman, tidak ada perubahan lagi," imbuhnya
Sebelumnya, KPU Kabupaten Badung mencatat ratusan Badan Calon (Bacaleg) Legislatif berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Bahkan dari hasil vermin administrasi ada 461 caleg harus diperbaiki datanya karena statusnya masih BMS.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan Tim Verifikator KPU Kabupaten Badung hanya 85 bacaleg yang memenuhi persyarata.
"Jadi setelah diverifikasi per tanggal 23 Juni 2023 kemarin telah diserahkan, berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Dokumen Kelengkapan Bakal Caleg DPRD Badung yang didaftarkan ke KPU Badung per tanggal 1-14 Mei 2023 kepada Partai Politik yang ada di Badung. Hasinya ratusan yang berstatus BMS," ujar Semara Cipta.
Diakui dari 546 bacaleg yang mendaftar di KPU Badung, ada 461 caleg harus diperbaiki datanya.
Sehingga pihaknya pun memberikan waktu partai politik untuk melakukan perbaikan.
(*)