TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur.
Yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, diundur menjadi Maret 2025.
Pengunduran ini dilakukan dikarenakan penyelesaian perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa selesai pada 13 Maret 2025.
Dan nantinya MK akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa setelah penyelesaian sengketa di MK.
Pengunduran jadwal pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Terkait hal itu, KPU Bali mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal itu.
Hal tersebut diungkapkan komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat dihubungi Jumat, 3 Januari 2024.
“Beritanya begitu, tapi kamu belum menerima surat resminya. Kami masih menunggu,” papar John Darmawan.
Baca juga: Ramalan Cuaca Bali per 3–5 Januari 2025: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah Berikut Ini
Pihaknya pun menunggu pengumuman resmi dari presiden, karena untuk pelantikan itu bukan ranah KPU.
“Kami belum tahu kapan, pengumuman resmi dari presiden saja karena untuk pelantikan bukan lagi ranah KPU,” imbuhnya.
John membenarkan sesuai Perpres yang belum diubah hingga kini, pelantikan dilaksanakan 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, dan bupati atau wali kota 10 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
Sementara itu, Gubernur Terpilih, Wayan Koster juga mengatakan jika kemungkinan pelantikan diundur Maret 2025.
Menurut Koster, ada 18 belas permohonan sengketa yang masuk ke MK untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Sedangkan untuk pilbup dan pilwali sekitar 200 lebih permohonan.