Berita Badung

Seorang WNA asal Swiss Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum NCE, Agus Sujoko setelah melaporkan pengacara Togar Situmorang dan Leni Yulia

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA -  Pengacara Togar Situmorang dan kliennya Leni Yulia dilaporkan ke Polres Badung oleh seorang warga negara asal Swiss, NCE (49) pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu.

Kuasa hukum NCE, Agus Sujoko menjelaskan, pihaknya melaporkan Togar dan Leni karena diduga mengancam dan menutup akses masuk ke vila milik kliennya di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Selain itu, menurut pengakuan kliennya, Leni juga diduga meminta kompensasi penggunaan jalan pada pelapor Rp 1 miliar dan Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Kader NasDem Johnny G Plate Resmi Didepak Jokowi, Diganti Budi Arie Setiadi

"Ini sudah mengarah kepada aksi kekerasan pemerasan mengarah ke tindakan premanisme yang terjadi di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali," ungkap kuasa hukum Agus Sujoko, pada Minggu 16 Juli 2023.

Agus Sujoko membenarkan adanya aksi penutupan jalan menuju vila kliennya.

"Ya benar disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda, ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra, kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,” terangnya. 

Baca juga: Profil Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo yang Baru, Mantan Wartawan dan Ketum Projo

Agus Sujoko mengatakan pihaknya melaporkan Togar dan Leni atas dugaan pemalsuan dokumen dan pemerasan.

Senada kuasa hukum lainnya, Made Sugiarta mengatakan, salah satu alasan pengacara Togar dilaporkan karena telah mengirimkan somasi dan meminta mengosongkan vila yang ditempati pelapor berdalih tanah itu milik kliennya. 

Sehingga pelapor NCE menolak permintaan tersebut. Sebab ia telah mengontrak tanah dari Made Karna.

“Dia minta dalam waktu 2 X 24 jam harus kosongkan vila, apa apaan itu, gak bisa seperti itu pakai ngancam,” imbuhnya. 

Siap Lapor Balik

Terpisah, Togar Situmorang mengaku dirinya telah mendapatkan informasi lewat media terkait adanya laporan terhadap dirinya.

Togar membantah tudingan dirinya disebut melakukan pemalsuan dokumen hingga pemerasan.

Dia menegaskan, akses jalan yang ditutup oleh pihaknya bukan fasilitas umum namun, aset milik kliennya.

"Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat Notaris, atas nama klien saya," tegas Togar.

Dia menjelaskan, WNA Swiss yang melaporkannya itu menyewa tanah dari Nengah Karna yang telah dilaporkan kliennya ke Polda Bali.

"Kalau dilaporkan di Polres, kita siap ladeni," ungkap Togar. 

Sementara itu Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi soal oknum pengacara dipolisikan mengatakan belum mendapat laporan.

“Saya belum tahu nanti saya cek," ucapnya.(*)

Berita Terkini