Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Gede Sumarta Mohon Keringanan Hukuman
Hasilnya, petugas kembali menemukan belasan paket sabu dengan berat keseluruhan 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital serta 1 bendel plastik klip kosong.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Arik (buron). Rencananya narkoba itu ditempel di tempat tertentu sesuai perintah Arik.
Dari pekerjaan itu, terdakwa memperoleh upah Rp50 ribu setiap satu kali menempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali