Berita Badung

Program Santunan di Badung Mandek, Pemkab Pengeng Carikan Solusi!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Program Pemkab Badung berupa santunan ke masyarakat sampai saat ini masih mandek, dan belum ada titik terang kapan dilanjutkan lagi. Program mandatori, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan Lansia masih terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

TRIBUN-BALI.COM - Program Pemkab Badung berupa santunan ke masyarakat sampai saat ini masih mandek, dan belum ada titik terang kapan dilanjutkan lagi.

Program mandatori, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan Lansia masih terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata pun tak menampik perihal tersebut. Parwata mengaku kalau program itu dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan.

Karena itu, pihaknya meminta program santunan kembali dicarikan solusi. "Santunan kematian agar tindaklanjuti, dan tunjangan yang lainnya itu agar dicarikan solusi. Mengingat sampai saat ini belum bisa," katanya, Senin (24/7).

Politisi asal Dalung Kuta Utara itu akan kembali duduk bersama dengan BPK, Inspektorat, dan OPD terkait mencarikan solusi agar tidak terus menerus menjadi temuan. "Mudah-mudahan regulasi ini bisa didiskusikan lebih lanjut, sehingga bisa melanjutkan kebahagiaan krama Badung ini," jelasnya.

Baca juga: Wayan Koster Harapkan PJ Gubernur Bali Nantinya, Menjalankan Apa yang Sudah Digariskan!

Baca juga: Wayan Koster Mohon Doa Restu Pilgub 2024, PDIP Bali: Kader Berprestasi Harus Direkomendasi Lagi!

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Terlebih, Pemkab Badung berhasil mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 1,095 triliun lebih.

Sebelumnya, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyebutkan program santunan kematian bagi masyarakat Badung sedang berproses mencarikan rumahnya dalam sistem SIPD.

Dengan begitu, masyarakat Badung kembali bisa mendapatkan tanggungan yang sama seperti yang didapatkan sebelumnya.

"Jadi berkenaan dengan hal itu, kita sudah minta legal opinion dan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Astungkara tidak lama lagi tahun ini selesai," imbuhnya. (gus)

Berita Terkini