Pemilu 2024
Wayan Koster Harapkan PJ Gubernur Bali Nantinya, Menjalankan Apa yang Sudah Digariskan!
Maka dari itu, untuk PJ Gubernur Bali nantinya, Wayan Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster, akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Maka dari itu, untuk PJ Gubernur Bali nantinya, Wayan Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan.
Terlebih nantinya pada tahun 2024, pada APBD akan diproses Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam waktu dekat.
Sehingga Wayan Koster berharap, apa yang diagendakan tahun 2024, itu saja yang harus dilaksanakan oleh PJ Gubernur Bali.
Baca juga: Wayan Koster Mohon Doa Restu Pilgub 2024, PDIP Bali: Kader Berprestasi Harus Direkomendasi Lagi!
Baca juga: Kasus DBD Jembrana Tertinggi Dalam 5 Tahun,Kembangbiak Nyamuk Cepat dan Migrasi Virus Jadi Penyebab!

“Tentu saja menjalankan apa yang sudah digariskan, katanya 2024 kan terutama APBD akan di proses KUA PPAS dalam waktu dekat ini, jadi apa yang diagendakan 2024 itu saja dilaksanakan,” jelas Wayan Koster.
Wayan Koster menyerahkan sepenuhnya, dengan partai yang menaunginya yakni PDI Perjuangan.
Ia juga meminta doa restu, untuk bisa menduduki kursi Gubernur Bali lagi pada periode kedua.
“Ya kan nanti tergantung penugasan partai. Mohon doa restu untuk periode yang kedua,” imbuhnya.
Sebelumnya sebanyak tiga orang calon kandidat penjabat (PJ) Gubernur Bali, telah disiapkan oleh DPRD Provinsi Bali.
Tiga nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya.
Pejabat Eselon I, dengan jabatan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas (Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Ervan Maksum.
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan ketiga nama kandidat tersebut telah dikirim langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin 3 Juli 2023.

Adi Wiryatama mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur Bali-Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, akan berakhir pada 5 September 2023.
Sehingga kekosongan ini diisi dengan Pj Gubernur. “Untuk PJ Gubernur, permintaan Kemendagri sesuai dengan aturan dan perundang-undangan adalah Pejabat Eselon I.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.