Pemilu 2024

Wayan Koster Harapkan PJ Gubernur Bali Nantinya, Menjalankan Apa yang Sudah Digariskan!

Maka dari itu, untuk PJ Gubernur Bali nantinya, Wayan Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster, akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Maka dari itu, untuk PJ Gubernur Bali nantinya, Wayan Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan. 

Oleh karena itu, DPRD Bali melakukan kajian dan mencari nama-nama calon Pj Gubernur agar sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.

Sehingga ditetapkan 3 kandidat sebagai Pj untuk diajukan ke Mendagri,” jelasnya.

Setelah itu lebih lanjutnya, ia mengatakan akan melakukan kajian dan pertimbangan agar sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

Adi Wiryatama, menegaskan bahwa dari ketiga kandidat calon Pj Gubernur Bali ini akan diputuskan 1 nama oleh Mendagri.

“Kami tinggal menunggu keputusan (Mendagri) saja," tambahnya.

Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Untuk itu, DPRD Bali harus menyiapkan tiga nama kandidat Pj Gubernur Bali, yang akan bertugas sampai terpilihnya Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada 2024 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved