Flek hitam itu terus melebar. Anehnya, tidak terasa panas atau pun terasa gatal.
Ia pun mengobati untuk berhenti menggunakan krim tersebut.
Bukannya membaik, setelah satu tahun efeknya justru bertambah parah.
"Awalnya Cuma pipi kanan kiri sama bagian hidung. Makin lama melebar seluruh muka," kata Nur Sha lagi.
Ia pun tidak membayangkan kulit wajahnya akan berakhir seperti ini.
Barulah pada awal 2022, Nur Sha mengetahui jika krim tersebut mengandung mercuri.
"Tapi aku tahu kandungan mercuri itu justru di tahun 2022 awal. Karena dulu gak ada edukasi soal mercuri. Jadi baru paham di 2022 kemarin," ujarnya, dilansir Tribunnews.com
Bahaya Kosmetik Pencerah Wajah
Terlepas dari kisah Nur Sha, sejumlah kosmetik dan produk perawatan kulit untuk pencerah atau pemutih yang dijual bebas di pasaran acapkali mengandung bahan hidrokuinon atau hydroquinone.
Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan dokter sebenarnya dilarang sejumlah otoritas kesehatan karena berdampak negatif untuk tubuh.
Sejak 2008, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis larangan penggunaan hidrokuinon sebagai bahan kosmetik untuk kulit lewat peraturan No.HK.03.1.23.08.11.07517.
Sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris dan Uni Eropa juga sudah memasukkan hidrokuinon sebagai golongan obat, bukan sebagai kosmetik yang dijual bebas.
Melansir laman resmi BPOM, hidrokuinon adalah senyawa kimia yang larut air yang tidak berbau.
Senyawa ini zat padatannya berbentuk kristal jarum yang tidak berwarna.
Jika terpapar cahaya dan udara, warnanya akan berubah menjadi lebih gelap.