Tarif Penyeberangan

NAIK 5 Persen! Ini Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Pelabuhan Lembar

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen. Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.

Penyesuaian tarif 2023 ini sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan (Menhub) tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas Provinsi.

ASDP Pelabuhan Padang Bai serta Pelabuhan Lembar, sedang gelar sosialisasi dan koordinasi dengan Gapasdap tujuan Lembar menuju Padang Bai.

"Sekarang kita masih terus melakukan sosialisasi, sebelum diterapkan penyesuaian tarif per Agustus 2023. Seperti pasang spanduk, dan benar. Kita berharap sosialisasi ini bisa diterima masyarakat dan penumpang,"imbuhnya.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

Ketua Gapasdap Pelabuhan Padang Bai, Ketut Perwira, mengungkapkan penyesuaian tarif penyeberangan per 3 Agustus, merupakan udara baru baru pengusaha ferry.

Meski persentase kenaikan tak sesuai harapan."Terkait kenaikan tarif penyeberangan
seperti udara baru, meski belum sesuai harapan,"jelas Ketut Purwita.

Penyesuaian tarif penyeberangan disambut bahagia oleh pengusaha.

Melalui penyesuaian tarif penyeberangan bulan depan menambah napas para pengusaha kapal ferry.

Meski besaran belum sesuai harapannya. Pengusaha mengaku cukup puas dengan keputusan pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan.

"Kita merasa puas dengan keputusan ini. Pemerintah memutuskan menyesuaikan tarif penyeberangan nasional rata - rata 4,77 persen di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus,"tambah Purwita.

Data dihimpun Tribun Bali di lapangan, penyesuaian tarif untuk penumpang sebesar Rp 3.100.

Yang sebelumnya Rp 62.200 menjadi Rp 65.300. Sedangkan kendaraan sepeda motor mengalami penyesuaian Rp 8.800.

Untuk golongan IV - IX mengalami penyesuaian dari Rp 54.400 sampai Rp 409.800 sesuai SK Kementrian Perhubungan.

Daftar Kenaikan Tarif 

Kenaikan tarif penyebrangan Padang Bai - Lembar untuk penumpang dewasa dari Rp 62.200 jadi Rp 65.300.

Kendaraan golongan II naik dari Rp 160.600 menjadi Rp 169.400.

Halaman
123

Berita Terkini