Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dan gedung merah putih KPK. Para pegawai di Kedeputian Penindakan mengirimkan surat elektronik yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK.

Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK.

Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut, sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas  pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan.

Sebagai output atas tiga peristiwa di atas, kami sebagai "grass root" di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas/ tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini.

Beberapa pertanyaan tumbuh dalam benak kami:

1) Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yg menganut asas collective colegial?

2) Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?

3) Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?

Atas dasar hal tersebut , kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan.

Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:

a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;

b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan

c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.

Salam,

Halaman
1234

Berita Terkini