Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dan gedung merah putih KPK. Para pegawai di Kedeputian Penindakan mengirimkan surat elektronik yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK.

Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan KPK.

Baca juga: Dianggap Ceroboh Tangani Kasus Kabasarnas, Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK

Baca juga: PROFIL Brigjen Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mundur Pasca OTT KPK di Basarnas

Sebelumnya, kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam pesan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa surat pengunduran diri bakal disampaikan pada hari ini Senin 31 Juli 2023 hari ini. 

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di lingkungan Basarnas.

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK.

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI.

Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat 28 Juli 2023.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri.

Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.

Diketahui, dalam jumpa pers Jumat (28/7/2023) KPK mengaku telah melakukan kesalahan karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, beserta jajaran.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melangsungkan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis dalam jumpa pers bersama Danpuspom TNI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sore.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," imbuhnya.

KPK diketahui menetapkan dan mengumumkan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap pelbagai proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga: Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri, Buntut Salahi Aturan Penetapan Tersangka Kabasarnas

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? , 

Berita Terkini