Menurut keterangan dari saksi korban, seorang penjaga kasir di toko tersebut, dua Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh penjaga kasir, pada saat itu dua WNA datang ke toko dan berbelanja beberapa barang dengan total harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Salah satu dari WNA tersebut membayar pembelian tersebut dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Setelah menerima pembayaran, penjaga kasir memberikan kembali uang kembalian sebesar Rp 60.000 kepada salah satu WNA tersebut.
Namun, dalam proses tersebut, sepertinya ada aksi tipu daya yang dilakukan oleh WNA tersebut.
WNA tersebut mengeluarkan uang pecahan kecil sebesar Rp1000 dan menunjukkannya kepada penjaga kasir sambil berbicara dalam bahasa Inggris untuk mengalihkan perhatian korban.
Saat perhatian penjaga kasir terfokus pada uang pecahan kecil yang ditunjukkan oleh WNA tersebut, tangan mereka diduga mencuri uang dari dalam laci kasir tanpa disadari oleh penjaga kasir.
Setelah kejadian tersebut, dua WNA tersebut segera meninggalkan toko Dewi Seri.
Baru setelah mereka pergi, penjaga kasir menyadari bahwa sejumlah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta telah hilang dari dalam laci kasir. (ang).