TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebentar lagi, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar (KPU Denpasar) akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Namun, bacaleg DPRD Denpasar dari sejumlah partai politik masih saja ada yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya usai menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada perwakilan partai politik di Kantor KPU Denpasar, Sabtu 5 Agustus 2023.
“Jadi memang masih ada yang statusnya belum memenuhi syarat. Memang ada beberapa parpol yang caleg-calegnya belum memenuhi syarat,” ungkapnya kepada Tribun Bali.
Baca juga: Dedengkot Golkar Turun Gunung, Airlangga Hartarto Kian Aman: Kami Solid Jelang Pemilu 2024
Disinggung soal jumlah bacaleg DPRD Denpasar yang berstatus TMS, Arsa Jaya mengaku tak memegang data itu.
Namun, ia menegaskan jumlah bacaleg DPRD Denpasar yang berstatus TMS lebih kecil dibandingkan dengan bacaleg yang berstatus memenuhi syarat (MS).
“Secara angka (jumlah bacaleg TMS) tidak punya saya. Tapi ada yang masih TMS. Sudah semakin mengerucut (TMS lebih kecil dari pada MS),” tambahnya.
Selain menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan, hari ini KPU Denpasar juga melakukan koordinasi kepada perwakilan partai politik.
Koordinasi itu, kata Arsa Jaya, terkait tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.
Sejalan dengan jadwal KPU Bali, KPU Denpasar juga akan melakukan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023.
Dalam masa pencermatan DCS ini, KPU Denpasar senantiasa menyediakan layanan konsultasi kepada para peserta Pemilu melalui helpdesk.
“Saat ini momentumnya kita akan segera memasuki masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Denpasar.”
“Kami senantiasa menyediakan diri untuk memberikan layanan konsultasi melalui helpdesk yang sudah kami bentuk,” tuturnya.
Setelahnya, KPU Denpasar akan menyusun DCS pada 12 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023 untuk kemudian dilakukan penetapan DCS pada 19 Agustus 2023 mendatang.
“6 sampai 11 (Agustus 2023), kita akan melakukan proses pencermatan DCS. Proses pencalonan ini memang relatif tahapan cukup panjang secara waktu dan dinamikanya cukup besar.”
“Jadi nanti finalnya setelah selesai masa pencermatan ini, 12 sampai 18 Agustus (2023) itu masa penyusunan dan penetapan DCS,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.
Kumpulan Artikel Pemilu