Namun saat mediasi awal yang dilakukan pada Kamis 10 Agustus 2023, belum dapat mempertemukan kedua manajer perusahaan.
Sehingga mediasi kembali akan dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Hanya saja pihaknya masih mencari waktu.
“Yang namanya usaha, kita harus menydari. Di satu sisi tempat orang istirahat, satu lagi tempat jingkrak-jingkrak karena hiburan malam. Sehingga kami hanya bisa menyampaikan bahwa kita perlu hidup berdampingan, karena sama-sama cari makan disini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tempat akomodasi pariwisata yang ada di Kuta Badung mengeluhkan bar karena kebisingannya.
Bahkan menyikapi hal itu Satuan Polisi Pamong Praja, langsung melakukan penindakan pada Kamis 10 Agustus 2023 malam
Penindakan itu pun sesuai dengan permohonan Dinas Pariwisata yang menerima pengaduan ada akomodasi pariwisata mengeluhkan kebisingan di Legoin Club Pool dan Bar yang berlokasi di Jalan Raya Legian No.92 Kuta.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Jumat 11 Agustus 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah langsung turun untuk melakukan penindakan.
"Kita sudah turun langsung untuk melakukan mediasi. Bahkan juga melakukan penidakan dan pengawasan," ungkapnya. (*)