TRIBUN-BALI.COM – Update CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut ini informasi terkait persyaratan CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dapat dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id seperti dilansir dari TribunKaltim.co.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan rilis terkait Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Namun demikian, usulan tersebut dikabarkan masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB).
Berdasarkan rilis, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Formasi CPNS 2023 juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jumlah Formasi CPNS 2023 dikabarkan hanya setengah dari formasi sebelumnya.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dipotong dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.
Awalnya, KemenPAN-RB menetapkan 1.030.571 formasi CPNS 2023.
Namun demikian, formasi tersebut dipangkas hanya 572.474 formasi CPNS 2023.
Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023: Simak Informasi Terkait Pendaftaran CPNS 2023 Berikut Ini
Berikut Tribun Medan merangkum penempatan di pusat dan daerah.
1. Pusat
Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:
- CPNS : 18.932