TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Pemerintah menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 seperti dilansir dari BangkaPos.com.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut akan mengisi instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023: Simak dan Lengkapi Segera Dokumen Berikut Ini
Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
28.903 untuk CPNS
49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
296.084 PPPK guru
154.724 PPPK tenaga kesehatan
42.826 PPPK teknis.
Berikut Daftar Lengkap 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:
1. Auditor
Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.