TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar telah menyampaikan adanya unsur pidana dalam kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Menanggapi itu, Made "Ariel" Suardana, pemilik Kantor LABHI Bali memberikan apresiasi pada Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar.
"Akhirnya saya berikan pujian atas keberanian Kapolda Bali dan sikap tegas Kapolresta Denpasar," kata Ariel, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Polresta Gelar Perkara Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Libatkan Polda Bali, Segera Ada Tersangka?
Dia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secepatnya, apalagi kasusnya ada kaitan dengan premanisme.
Menurutnya, ketegasan Komjen Pol Petrus Golose yang menjebloskan oknum preman ke Mako Brimob bisa menjadi efek jera.
"Biar adillah dengan kasus preman lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Golose yang punya cara ampuh agar preman jadi tobat," ujarnya.
Baca juga: Anak Disel Astawa Meninggal Pasca Terlibat Lakalantas, Ini Penjelasan Polresta Denpasar
Tak kalah penting, pihaknya meminta kepada penyidik untuk segera menyita barang bukti berupa Mobil Feroza DK448 GK dan triplek.
Ariel berharap kepolisian bisa memberikan rasa aman pada masyarakat terutama, dari ulah premanisme di Bali
"Kantor penegak hukum saja dibeginikan bagaimana dengan masyarakat lainnya. Hendaknya Polisi berikan rasa aman agar polisi banjar yang baru dilantik punya wibawa. Karena atasan harus berikan contoh," tukasnya.(*)