Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Hakim Ungkap Surat Panggilan Sidang Tak Diterima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020).




TRIBUN-BALI.COM - Sidang gugatan yang dilayangkan David M.L Tobing di PN Jakarta Selatan tak dihadiri pengamat politik, Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023).

Ketidakhadiran Rocky Gerung di PN Jakarta Selatan bukan tak memiliki alasan.

Hakim menyebutkan Rocky Gerung tak menerima surat panggilan sidang.

Hakim mengatakan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Yasonna Singgung Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi : Bukan Kebebasan Pendapat Tapi Anarki

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

Halaman
123

Berita Terkini